PANDANGAN HUKUM HUMANITER MENGENAI KONFLIK AMERIKA SERIKAT DAN NIKARAGUA DI MAHKAMAH INTERNATIONAL

                                          Alia Talla

     Mahasiswa Fakultas Hukum 

           "  Universitas Pattimura,Ambon "


 

 



                             "ABSTRAC"


 International peace settlements are classified into two parts, namely legal and diplomatic settlements. Legal settlement includes arbitration and court, while diplomatic settlement includes negotiation, investigation, good offices, mediation and conciliation.

 The Nicaragua case was a case handled by the International Court in 1986. The case began with an internal problem in Nicaragua, then the United States intervened and was actively involved in the case. Nicaragua considers that America's involvement is making things more difficult and even causing an escalation in Nicaragua's internal affairs, Nicaragua even states that America has carried out several actions that are contrary to the rules of international law....


                                      "ABSTRAK"

Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.

Kasus Nikaragua adalah kasus yang ditangani Mahkamah Internasional di tahun 1986, kasus tersebut diawali dengan adanya suatu masalah internal Nikaragua, kemudian Amerika Serikat ikut campur dan terlibat aktif pada kasus tersebut. Nikaragua menganggap bahwa keterlibatan Amerika makin mempersulit keadaan bahkan menyebabkan eskalasi pada urusan internal Nikaragua, bahkan Nikaragua menyatakan Amerika melakukan beberapa Tindakan yang bertolak belakang dengan kaidah Hukum Internasional. 



PEMBAHASAN

  

Kasus Nikaragua adalah kasus yang ditangani Mahkamah Internasional di tahun 1986, kasus tersebut diawali dengan adanya suatu masalah internal Nikaragua, kemudian Amerika Serikat ikut campur dan terlibat aktif pada kasus tersebut. Nikaragua menganggap bahwa keterlibatan Amerika makin mempersulit keadaan bahkan menyebabkan eskalasi pada urusan internal Nikaragua, bahkan Nikaragua menyatakan Amerika melakukan beberapa Tindakan yang bertolak belakang dengan kaidah Hukum Internasional. 

 Tindakan yang dilakukan Amerika antara lain yaitu peletakan ranjau di wilayah laut nikaragua yang menyebabkan rusaknya kapal-kapal nikaragua yang berada di wilayah tersebut. Amerika Serikat juga melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer Nikaragua, juga membantu para gerilyawan yang ingin menggulingkan pemerintahan Sandinista yang berkuasa pada periode itu

Tahun 1982 Nikaragua menempuh jalur konsiliasi dan dan mediasi. Setahun setelahnya diadakanlah pertemuan negara-negara di Amerika Tengah atas inisiatif Contadora Group sehingga mampu disusun suatu draft Agreement berjudul "Contadora Act on Peace and Co-operation in Central America". Dari tahun 1984 hingga 1986 Dewan Keamanan PBB terus aktif mengadakan pertemuan terkait dengan protes yang dilakukan oleh Nikaragua. Kegagalan dari segala upaya tersebut menyebabkan Nikaragua memilih untuk mengajukan permohonan penyelesaian konfliknya ke Mahkamah Internasional pada tahun 1986. Konflik ini diproses oleh Mahkamah berdasarkan yurisdiksinya sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional bahwa Mahkamah berwenang mengatasi perkara-perkara yang diajukan terutama yang ditentukan oleh Piagam PBB. Pada tuntutannya Nikaragua menyatakan beberapa hal yakni, Amerika melanggar kewajiban hukum internasional bahkan tetap melanjutkan pelanggarannya, mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Amerika menyebabkan kerugian pada pihak Nikaragua, serta mengharuskan Amerika mengganti rugi sejumlah U$ 370.200.000.

Berdasarkan putusan Mahkamah Internasional bahwasannya pengajuanNikaragua berdasarkan pada Pasal 36 ayat (2) dan ayat (5) Statuta MahkamahInternasional diterima, perbandingan suaranya adalah 11 banding 5 suara.Mahkamah Internasional juga menerima pengajuan Nikaragua berdasarkan Treatyof Friendship, Commerce and Navigation 1956 dengan suara 14 berbanding 2.Mahkamah Internasional juga menyatakan memiliki yurisdiksi untuk menanganikasus ini dengan perbandingan suara, 15 banding 1 suara. Dan, berdasarkan suaramutlak, Mahkamah Internasional menyatakan pengajuan (application) Nikaraguadapat diterima (admissible). Dalam kasus ini, hukum kebiasaan internasional danperjanjian internasional yang melindungi kepentingan dari suatu negara telahdilanggar kepentingannya oleh negara lain yang merupakan anggota dariperjanjian tersebut. Sehingga dapat disimpulkan dalam penyelesaian putusansengketa ini yaitu penyelesaian sengketa dilakukan secara damai antar keduabelah pihak negara yang bersengketa, dengan menunjuk Mahkamah Internasionalatau International Court Justice (ICJ) sebagai mediator, atau dilaksanakan secaramediasi upaya perdamaiannya. Pada dasarnya ICJ tidak serta merta mencampuridan mengambil alih segala kewenangan dalam keputusan, hal ini semata-matauntuk membantu menengahi konflik saja dan tidak memiliki kewenangan khususuntuk mengambil keputusan. Karena keputusan utama dikembalikan padabagaimana kesepakatan dalam perjanjian sebelumnya



DAFTAR PUSTAKA


https://www.kompasiana.com/igelmuhammad/605fb7eb8ede481ea6285943/regulasi-penyelesaian-konflik-internasional-studi-kasus-nikaragua-amerika-serikat


https://www.liputan6.com/global/read/4996133/27-juni-1986-as-dinyatakan-bersalah-usai-beri-dukungan-senjata-untuk-pemberontak-nikaragua


https://www.studocu.com/id/document/universitas-pembangunan-nasional-veteran-jawa-timur/analisis-proses-bisnis/analisis-kasus-nikaragua-vs-amerika-serikat/40671544


https://onesearch.id/Record/IOS2118.article-13080/TOC


Komentar